Rabu, 15 Mei 2013

PUASA RAJAB : Antara Larangan dan Anjuran

Memasuki bulan Rajab Sahrullah (Bulan Allah, beredar luas SMS seputar larangan puasa bulan Rajab. Dengan alas an tidak ada ajaran Nabi Muhammad Saw. Seperti biasa, hadis yang disebarluaskan adalah ‘’Barang siapa yang beramal dengan amal yang bukan dari maka amal tersebut tertolak’’. Jadi, esensi SMS itu mengajak umat islam tidak menjalankan puasa bulan Rajab. Secara khusus, memang Nabi Saw tidak pernah mengajak umatnya puasa bulan Rajab. Namun, secara umum Nabi Saw mengajak dan menganjurkan puasa pada bulan haram (mulia). Bulan Haram itu meliputi (Bulan haram, ada empat:Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Jadi, penyebaran SMS seputar anjuran tidak berpuasa sunnah bulan Rajab adalah bertentangan dengan anjuran Nabi Muhammad Saw. Bukankah Bulan Rajab adalah bulan Haram? Bukankah Nabi Muhammad Saw menganjurkan para pengikut setianya berpuasa bulan haram? Lagi pula manfaat puasa sunnah begitu besar bagi kematangan berfikikir, pengendalian nafsu, dan juga bagi kesehatan.
Rajab Seandainya separuh dari umat islam Indonesia berpuasa sunnah di bulan haram (Rajab, Sya’ban, Dzulqo’dah, Dzhulhijjah). Sudah pasti akan membantu Negara di dalam mengurangi krisisi pangan. Taruh saja 50 % umat islam berpuasa sunnah, berarti akan menghebat ratusan ribu ton beras. Para ulama terdahulu, seperti Imam Nawawi seperti para muhaddis (ahli hadis) tidak mudah memberikan larangan. Apalagi, jelas-jelas ada riwayat hadis yang menganjurkan puasa bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda:’’Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia).” (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa’i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya’ban. Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.’
Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, secara khusus Imam Al-Nawawi menyatakan:“Memang benar tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulanharam, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
Bagi yang tidak mau atau aras-arasen (malas) berpuasa sunnah pada bulan Rajab, hendaknya tidak menghalangi, apalagi melarang. Apalagi, larangan tersebut tidak mendasar. Sesungguhnya kapasitas Imam Imam Nawawi, bukanlah ulama-ulama seperti sekarang ini. Kualitas ilmu dan ibadahnya sudah benar-benar terbukti. Kapasitas Imam Nawawi di akui ulama sejagad raya, sementara mereka yang mengatakan bahwa puasa sunnah adalah bid’ah diragukan ilmu dan kemampuanya. Tidaklah etis melarang puasa Rajab, sementara Nabi Saw mengajurkan melalui hadis yang bersifat Umum (puasa bulan haram). Wallahu A’lam

Pencarian Anda:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar